STATUS BUMI PERKEMAHAN WANA BAKTI KLATEN

    Pada hari  Sabtu/ 11 Nopember 2020 di Pendopo Buper Wana Bakti, Wiro, Bayat, Klaten. Telah dilaksanakan pertemuan antara pihak Kwarcab Pramuka Klaten dengan Perum Perhutani Jateng. Pertemuan tersebut adalah dalam ranggka menanggapi Surat Kwarcab Pramuka Klaten tentang Permohonan ijin rehabilitasi dan pengembangan Buper Wana Bakti dan membahas status Bumi Perkemahan Wana Bhakti Tugurejo Wiro Kecamatan Bayat Kabupaten Klaten.

    Pertemuan tersebut dihadiri pihak  Kwarcab Klaten adalah: Kak Drs.Nur Sukardi, H. Sukardi, S.Pd, Budi Wahyanto, Sarwosri Mulyandari dan Heri Susanto. Sedangkan dari Perum Perhutani Jawa Tengah adalah Ismaini Arifianto/ Kak Ayik Humas Perhutani Jawa Tengah (Pinsaka Wana Bakti dan Andalan Humas Kwarda Jawa Tengah). Dari KPH Surakarta :  Suko juga pimpinan Saka Wanabakti Jawa Tengah, Winarto dari bagian tanaman, Agus (mandor lama). Dan dari ketua LMDH Lembaga Masyarakat Desa Hutan Pak Yuri dan beberapa anggota lain. Pak Sis dari pihak calon investor.

    Kak Drs, Nur Sukardi : Kwarcab Klaten sudah kontak dengan Pak katno bagian hukum KPH Surakarta, kemudian mengirim surat ke Perum Perhutani Jawa Tengah mengenai permohonan ijin rehabilitasi dan pengembangan dan status tanah Bumi Perkemahan Wana Bhakti  Tugurejo Bayat.

    Kak Suko dari KPH Surakarta menjelaskan bahwa Buper Wanabakti merupakan hutan LDTI artinya pohon tigak bisa ditebang. Terletak di RPH Cawas petak 91F dengan luas sekitar 2 hektar.

    Kak Ayik mempertanyakan tentang apakah sudah ada perjanjian kerjasama? ternyata belum ada perjanjian kerjasama tertulis antara Perum Perhutani dengan Kwarcab Pramuka Klaten. Ternyata perjanjian bersifat kesepakatan lisan para pemangku kepentingan saat itu.

    Selanjutnya Kak Drs. Sukardi sambil menunjukkan beberapa dokumen menceritakan,  pada saat dilaksanakan upacara Pekan Penghijauan Nasional ke -25 tahun 1985, di bumi perkemahan atau di tanah tersebut yang dihadiri oleh Administratur KPH Surakarta, Bupati Klaten dan Pinsaka Wanabakti Klaten. Pada tahun 1984 Kak Drs. Sukarti  diserahi mengelola cekdam dan tanah itu, bertempat waktu itu di kantor kepala Desa. Waktu pertemuan Bupati Klaten,  ADM kph Surakarta, Pak Sabar Sarjo dan mantri hutan Bambang Hari Utomo dan Pinsaka Wana Bakti Klaten, telah terjadi kesepakatan untuk kerjasama. Diusulkan  kalau misalnya tertulis memakai MoU bagaimana? Bpk Adm.: nggak bisa karena urusannya terlalu rumit sampai Kementerian. Silakan bisa digunakan untuk berkemah asal tidak merusak tanaman yang ada. Kemudian Saka Wanabakti waktu itu terus mulai melaksanakan pembuatan pemetaan dan pembuatan perintisan bumi perkemahan

    Ditegaskan oleh Kak Ayik, bahwa dari Kadiv Perhutani Jawa Tengah dan Administratur KPH Surakarta menghendaki untuk pengembangan lebih lanjut hendaknya dilaksanakan PKS atau Perjanjian Kerjasama, bisa melibatkan 3 pihak yaitu LMDH, Kwarcab Pramuka Klaten dan KPH Surakarta. Peraturan sekarang diharuskan ada kerjasama secara tertulis antara Perum Perhutani dengan Pramuka. Kalau minta dihibahkan prosedurnya rumit sampai kementerian dan kalau sudah jadi biasanya akan diminta kembali oleh Kementerian Kehutanan. Dia diantaranya mencontohkan Bumi Perkemahan Baturaden yang dulu digunakan untuk Jambore Nasional ,para Pramuka menanam tanaman di penghijauan di sana itu sekarang diminta oleh Kementerian kehutanan padahal itu dulu yang menghijaukan juga Pramuka. Perhutani berharap bahwa untuk itu jangan dilaksanakan pembangunan pengembangan di bumi perkemahan Wiro ini karena perlu untuk ditindaklanjuti dengan kerjasama antara LMDH, Pramuka dan Perhutani.

    Kak Suko memerinci tahapan yang perlu ditempuh, proposal dibuat oleh LMDH dengan Kwarcab Pramuka diajukan ke KPH Surakarta untuk selanjutnya dikeluarkan PKS perjanjian kerjasama atau MoU. Untuk proposal misalnya  pengembangan wisata edukasi pendidikan kepramukaan.

    Pak Sis dari pihak calon investor mengusulkan karena lahan tidak produktif maka akan dimanfaatkan untuk direklamasi Dapatkah tanah urug ini diambil untuk dibawa keluar dari lokasi  

    Kak Ayik menanggapi bahwa semua lahan Perhutani adalah produktif meskipun itu lahan kritis pun tetap diharapkan menghasilkan profit dan untuk kepentingan reklamasi tidak boleh dilakukan. karena ini adalah hutan LDTI tidak boleh ada penebangan pohon dan pemindahan tanah keluar hutan.

    Kak SUko : Pada sebagian petak telah diusulkan LMDH dengan Poldarwis Desa dan proposal telah masuk ke KPH. Dimungkinkan untuk disusuli dan dipadukan.

     

    Bumi Perkemahan Wanabakti Tugurejo Wiro Bayat Klaten adalah merupakan hasil perjanjian kerjasama dan kesepakatan tidak tertulis antara pemangju kepentingan Saka Wana Bakti, sehingga tidak kuat dan perlu ditindaklanjuti dengan PKS atau perjanjian kerjasama tertulis. Padahal di atasnya telah dibangun oleh Pramuka : Masjid, pendopo, bak air, sumber air pompa sumur dalam dan jalan. Pada tahun 90 merupakan Sanggar Saka Wanabakti Tergiat tingkat Jawa Tengah.

    Maka tindak lanjut yang disarankan, Kwarcab mencari investor,bekerja sama dengan LMDH, mengajukan proposal ke KPH Surakarta. Kemudian proposal akan ditinjau setelah disetujui KPH Surakarta maka akan dikeluarkan PKS.

    Dengan dikeluarkan PKS, maka akan jelas diatur profit pembagian hasil dari pengembangan Bumi Perkemahan Wana Bhakti menjadi Wisata Edukasi Kepramukaan Bumi Perkemahan Wana Bakti Klaten dengan berbagai wahana wisata yang beragam.

     Budi Wahyanto

    Login Member Area

    Cari

    Mulai Jan 2020

    Flag Counter

    © 2012 pramukaklaten.or.id All Rights Reserved. Designed By JoomShaper