Sejarah Pembangunan Sanggar Bhakti Nasional Klaten dan Nama Jl. Pramuka

Cetak

Lokasi & Status Tanah Sanggar Bakti Pramuka Klaten :

  1. Terletak di Jl. Pramuka No. 33 Klaten Kode Pos 57411, RT 02 RW 02 Kalurahan Klaten, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten.
  2. Luas tanah 2.182 m2
  3. Luas bangunan + 378 m2.
  4. Tanah negara yang dahulu digunakan oleh DPO/ Kertiprojo
  5. Terdaftar dalam daftar inventaris pada sensus barang milik pemerintah kabupaten Klaten nomor : 12.11.25.50.83 / 01.11.04.01.001
  6. Sertifikat Hak Pakai Nomor 19 Kalurahan Klaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten Tahun 2004.

Usaha Dana  :

  1. Mulai dibangun pada 13 Januari 1963, dengan pengumpulan dana melalui Pekan Usaha Dana Pramuka Kwartir Cabang Klaten.
  2. Pekan Usaha Dana Pramuka dilaksanakan dalam bentuk penyelenggaraan pasar malam Pramuka, pertunjukan sulap Pramuka, pentas seni ketoprak bersama grup "Siswo Budoyo" dsb.
  3. Peletakan batu pertama pembangunan Sanggar Bakti Pramuka oleh Bupati Klaten M. Supratikto.


 

Panitia Pembangunan

Panitia pembanguan terdiri dari 7 orang yang disebut Panitia Tujuh, terdiri dari :

  1. S. Hadi Sanyoto / Ketua / Sekwilda Kab. Klaten
  2. Dono Wardoyo / Wakil Ketua / Ka Kwarcari
  3. Soetono / Sekretaris / Kabag Keuangan Pemda
  4. Soetarjo / Bendahara / Setda Kab. Klaten
  5. Soetadi Mangoenmartono / Anggota / Kepala DPO (= DPU)
  6. Soeranto, Bc.Hk. / Anggota / Kepala Penmas Klaten
  7. Djauhari / Anggota / Andalan Cabang Urusan Putra
  8. <

Peresmian Sanggar Bakti Pramuka dan Pemberian Nama Jalan Pramuka

Pada tanggal 22 Juli 1963 : Peresmian sebagai Sanggar Bakti Nasional dan pemberian nama jalan di depannya dengan nama Jl. Pramuka oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX selaku Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka waktu itu. Pembangunan Masjid di Komplek Sanggar Bakti : Juni 1985, Atas prakarsa dan bantuan dari mantan Pandu HW (Hisbul Wathon) dibangun Masjid Fastabiqul Khoirot di komplek Sanggar Bakti Pramuka Klaten, dikandung maksud bagi pembinaan rohani Pramuka. selengkapnya di halaman berikutnya.


 

Sengketa Status Tanah Sanggar Bakti dengan Polres Klaten.

  1. Sejak tahun 1980 an mengalami perselisihan atas tanah yang ditempati Sanggar Bakti Pramuka, karena Polres Klaten memasukkannya ke dalam daftar inventaris tanah yang dimiliki Polres Klaten. Pada saat itu Polres - Kwarcab sama-sama belum memiliki sertifikat tanah.
  2. 10 Agustus 1990, Polres mengajukan surat Permohonan Hak Pakai atas Tanah Negara, termasuk yang ditempati Sanggar Pramuka Klaten kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.
  3. Tanggal 27 Oktober 1990, di Kal. Bareng, Sidang Permohonan Hak Tanah Negara. Termasuk dibahas didalamnya permohonan Polres Klaten yang pada GS memuat tanah yang digunakan Sanggar Bakti Pramuka. Keputusan : ditunda persetujuannya dan agar Polres Klaten memberitahukan kepada Kwarcab Pramuka Klaten dan hasilnya agar dituangkan tertulis sebagai lampiran permohonan. Kesimpulan belum mendapat pengesahan dalam bentuk berita acara.
  4. 30 Desember 1992, Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten No. 500/ 1309/1992. Memuat tanggapan atas permohonan hak pakai atas tanah negara yang dipergunakan untuk Mapolres Klaten. Mengingat tanah yang digunakan Sanggar Bakti Pramuka juga termasuk lokasi tanah yang dimohon, maka permohonan dikembalikan untuk mendapatkan penyelesaian dengan pihak Kwarcab Pramuka Klaten.
  5. Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Klaten untuk memperjuangkan status tanah Sanggar Bakti telah melayangkan beberapa surat permohonan penyelesaian kepada Bupati Klaten diantaranya.
  1. No. 504/C.2/XI.10/X/1990, tgl. 29 Oktober 1990
  2. No. 530/C.2/XI.10/XII/1990, tgl. 20 Des. 1990
  3. No. 428.10/320/ XI.10, tgl. 25 Pebruari 1993.

 

Pembahasan status Tanah Sanggar Bakti di DPRD

Mulai Tahun 1994 penyelesaian kasus tanah Sanggar Bakti Pramuka Klaten mulai mendapat tanggapan dari legislatif dan dibahas di DPRD,

  1. Rapat Kerja Komisi A DPRD dengan Kantor Pertanahan Klaten pada tanggal 1 Maret 1994, disimpulkan bahwa GS (Gambar Situasi) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan pada 17 April 1989, nomor 6517/1989 merupakan keseluruhan tanah negara yang digunakan Polres Klaten maupun Sanggar Bakti Pramuka Klaten. Status Tanah sejauh ini belum jelas milik Polres Klaten atau termasuk tanah negara yang dikuasai oleh Kwarcab Pramuka Klaten.
  2. Dengar pendapat Komisi A dengan Anggota Panitia Tujuh (pendiri Sanggar Bakti) pada tanggal 2 Maret 1994. Kesimpulan : Secara de facto tanah tersebut telah didirikan bangunan Sanggar Bakti Pramuka. Dan secara defacto tanah tersebut telah terdaftar pada daftar inventaris Pemda Kab. Klaten pada sensus barang 1983.
  3. Dengar pendapat Komisi A dengan Polres Klaten pada tanggal 14 April 1994 di Mapolres Klaten. Kesimpulan : Keseluruhan tanah yang digunakan Polres Klaten maupun Kwarcab Pramuka Klaten adalah tanah negara. GS yang diterbitkan Kantor Pertanahan bukan merupakan bukti hak melainkan gambar situasi tanah yang dimohon. Kwarcab Pramuka Klaten maupun Polres Klaten berhak atas tanah negara. Dimohon kedua pihak segera mengajukan permohonan hak atas tanah negara kepada Kantor Pertanahan. Sesuai peraturan Mendagri Nomor 3 Tahun 1975, prioritas permohonan hak atas tanah negara diperuntukkan bagi yang meguasai (membangun).

 Penyelesaian Akhir :

  1. Penyelesaian oleh Pemerintah Kabupaten Klaten dan Pesrsetujuan DPRD Kab. Klaten : memberikan tanah di tempat lain ( Jl. Bypass ds Karanganom, Klaten Utara) kepada Polres Klaten, untuk dibangun Kantor Polres baru yang lebih representatif.
  2. Kapolri (Dai Bachtiar) menyanggupi bantuan bangunan bagi Polres Klaten.
  3. Sanggar Bakti Pramuka tetap menempati tanah di Jl. Pramuka 33 Klaten. Dan Polres lama menjadi Polsek Kota Klaten (2008).
  4. Kwarcab Pramuka Klaten memiliki status hak pakai atas tanah negara pada September 2004 dengan terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 19 Kalurahan Klaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten.)

 

Pengembangan dan Rehabilitasi Bangunan Sanggar Bakti Pramuka

  1. Pada tahun 1985 atas prakarsa para eks Pandu HW dan NA membangun sebuah masjid di halaman depan kanan Sanggar Bhakti Pramuka Nasional Klaten. Peletakan batu pertama pada Minggu/31 Juni 1985 oleh H. Soerono Wirohardjono mantan Ketua PWI Solo dan mewakili eks Pandu HW dan NA se Surakarta dan Hj. Irma Sumanto / Waka Kwarcab. Dana sekitar 7 juta, dihimpun dari eks Pandu Hw / NA dari berbagai kota : Klaten, Yogyakarta, Surakarta, Semarang, Jakarta, Bandung, Surabaya dll. Diresmikan pada 14 Agustus 1985, bersamaan peringatan Hari Pramuka Ke-24. Masjid dinamakan " Fastabiqul Khairat" yang artinya "berlomba-lomba dalam kebaikan" yang merupakan amsal pandu HW/ NA. Masjid telah mengalami sekali rehabilitasi atas beaya gotong royong para pengurus dan pelatih pembina. Ketua Kwarcab Klaten dengan Skep No 129 Tahun 1998 tangggal 26 Juni 1998, menetapkan panitia rehabilitasi masjid yang diketuai oleh Drs. Surip Sunanto. Pekerjaan rehab berupa penggantian atap : kayu karena lapuk oleh rayap dengan kontruksi cor beton dan penggantian genteng dengan genteng pres soka.Menghabiskan dana sekitar 4,7 Juta rupiah.
  2. Sanggar Bakti Pramuka Klaten telah mengalami dua kali rehabilitasi ringan.
  3. Dan sekali rehabilitasi berat akibat peristiwa Gempa Jateng DIY 2006, Sanggar Bakti Pramuka mengalami kerusakan cukup parah. Dan pada peristiwa saat itu tetap digunakan sebagai Posko Pramuka Peduli. Melalui APBD tahun 2007 dengan dana yang terbatas maka hanya bagian depan (aula dan ruang tamu) yang direhab dengan penggantian atap dan ubin, penambahan beton penguat dinding dengan tidak merubah bentuk asli Sanggar Bakti Pramuka Klaten karena alasan sejarah, bahwa Sanggar Bakti Nasional Kwarcab Klaten merupakan Sanggar Bakti Pramuka yang pertama di Indonesia.
  4. Pada 23 Pebruari 2012, dalam rangka memperingati Hari Boden Powell (22 Peb) dilaksanakan peletakan batu pertama pembangunan ruang kantor dua lantai, di halaman belakang Sanggar Bhakti oleh Bupati Klaten H. Soenarno/ Ketua Mabicab Klaten. Namun sampai update sejarah ini disusun (Des. 2012) pembangunan baru sampai pada pembuatan fondasi dan pengurugan tanah.

 

Penyusun : Budi Wahyanto

update 16 Ahustus 2012

Nara Sumber