Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk olehkwartir atau gugus depan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah,penghargaan, dan sanksi, dengan tugas:
- menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah,penghargaan berupa tanda jasa.
- menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
- Dewan kehormatan kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
- tokoh Gerakan Pramuka.
- andalan.
SUSUNAN DEWAN KEHORMATAN KWARCAB KLATEN
DASAR :
Skep Kwarda Pramuka Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2016, tanggal 14 April 2016
1. |
Ketua |
Drs. H. Pantoro,M.M. |
2. |
Sekretaris |
Drs. H. Bambang Sulistyanto, M.M. |
3. |
Anggota |
H. Sri Winoto, S.H |
4. |
Anggota |
Drs. H. Anang Widayaka, M.PM |
5. |
Anggota |
Drs. Lasa Lasiana, M.M. |
6. |
Anggota |
Sri Widayati, S.Pd. |
7. |
Anggota |
Drs. Sukoyo |