Satuan Pengawas Internal Kwarcab Klaten

     

    • Satuan pengawas internal melakukan pengawasan dalam bidang:
    • pelaksanaan kegiatan atau program sesuai rencana yang telah ditetapkan;
    • pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan peraturan-peraturan lainnya dilingkungan kwartir;
    • pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
    • pengelolaan anggaran.
    • Satuan pengawas internal dibentuk di tingkat Nasional, daerah, dan cabang.
    • Satuan pengawas internal dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurangkurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
    • Kepala dan anggota satuan pengawas internal tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural kwartir.
    • Kepala satuan pengawas internal bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
    • Kepala dan anggota satuan pengawas internal diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.

     

    SATUAN PENGAWAS INTERNAL KWARCAB KLATEN

    Dasar: Skep Kwarda Pramuka Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2016, tanggal 14  April 2016

    1.

    Ketua

    Dra. Woro Subaningsih, M.Si.

    2.

    Sekretaris

    Kris Sutriningsih, S.Pd., M.M.

    3.

    Anggota

    Drs. Kawit, M.Pd.

    4.

    Anggota

    Drs. Suparmo, M.M.

    5.

    Anggota

    Eddy Sutopo, S.Pd.

     

    Login Member Area

    Cari

    Mulai Jan 2020

    Flag Counter

    © 2012 pramukaklaten.or.id All Rights Reserved. Designed By JoomShaper