- Satuan pengawas internal melakukan pengawasan dalam bidang:
- pelaksanaan kegiatan atau program sesuai rencana yang telah ditetapkan;
- pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan peraturan-peraturan lainnya dilingkungan kwartir;
- pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
- pengelolaan anggaran.
- Satuan pengawas internal dibentuk di tingkat Nasional, daerah, dan cabang.
- Satuan pengawas internal dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurangkurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
- Kepala dan anggota satuan pengawas internal tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural kwartir.
- Kepala satuan pengawas internal bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
- Kepala dan anggota satuan pengawas internal diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
SATUAN PENGAWAS INTERNAL KWARCAB KLATEN
Dasar: Skep Kwarda Pramuka Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2016, tanggal 14 April 2016
1. |
Ketua |
Dra. Woro Subaningsih, M.Si. |
2. |
Sekretaris |
Kris Sutriningsih, S.Pd., M.M. |
3. |
Anggota |
Drs. Kawit, M.Pd. |
4. |
Anggota |
Drs. Suparmo, M.M. |
5. |
Anggota |
Eddy Sutopo, S.Pd. |