
- Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yangdibentuk oleh musyawarah Gerakan Pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
- Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pengurus yang berjumlah lima orang, dipilih serta bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
- Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
- ketua.
- wakil ketua.
- tiga orang anggota.
- Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
- Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya dapat menggunakan jasa akuntan publik.
- Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.
SUSUNAN LEMBAGA PEMERIKSA KEUANGAN KWARCAB KLATEN
DASAR : Surat Keputusan Ketua Kwarda Pramuka Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2016,
Tgl.14 April 2016
1. |
Ketua |
Drs. H. Sukardi |
2. |
Wakil Ketua |
Tri Sarjono |
3. |
Anggota |
Suparmin, S.Pd, |
4. |
Anggota |
Sukono |
5. |
Anggota |
Wuryani Kasmarsono, S.E, |