Halaman 4 dari 6
Sengketa Status Tanah Sanggar Bakti dengan Polres Klaten.
- Sejak tahun 1980 an mengalami perselisihan atas tanah yang ditempati Sanggar Bakti Pramuka, karena Polres Klaten memasukkannya ke dalam daftar inventaris tanah yang dimiliki Polres Klaten. Pada saat itu Polres - Kwarcab sama-sama belum memiliki sertifikat tanah.
- 10 Agustus 1990, Polres mengajukan surat Permohonan Hak Pakai atas Tanah Negara, termasuk yang ditempati Sanggar Pramuka Klaten kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.
- Tanggal 27 Oktober 1990, di Kal. Bareng, Sidang Permohonan Hak Tanah Negara. Termasuk dibahas didalamnya permohonan Polres Klaten yang pada GS memuat tanah yang digunakan Sanggar Bakti Pramuka. Keputusan : ditunda persetujuannya dan agar Polres Klaten memberitahukan kepada Kwarcab Pramuka Klaten dan hasilnya agar dituangkan tertulis sebagai lampiran permohonan. Kesimpulan belum mendapat pengesahan dalam bentuk berita acara.
- 30 Desember 1992, Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten No. 500/ 1309/1992. Memuat tanggapan atas permohonan hak pakai atas tanah negara yang dipergunakan untuk Mapolres Klaten. Mengingat tanah yang digunakan Sanggar Bakti Pramuka juga termasuk lokasi tanah yang dimohon, maka permohonan dikembalikan untuk mendapatkan penyelesaian dengan pihak Kwarcab Pramuka Klaten.
- Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Klaten untuk memperjuangkan status tanah Sanggar Bakti telah melayangkan beberapa surat permohonan penyelesaian kepada Bupati Klaten diantaranya.
- No. 504/C.2/XI.10/X/1990, tgl. 29 Oktober 1990
- No. 530/C.2/XI.10/XII/1990, tgl. 20 Des. 1990
- No. 428.10/320/ XI.10, tgl. 25 Pebruari 1993.

