Sejarah Pembangunan Sanggar Bhakti Nasional Klaten dan Nama Jl. Pramuka

    Indeks Artikel

     

    Pembahasan status Tanah Sanggar Bakti di DPRD

    Mulai Tahun 1994 penyelesaian kasus tanah Sanggar Bakti Pramuka Klaten mulai mendapat tanggapan dari legislatif dan dibahas di DPRD,

    1. Rapat Kerja Komisi A DPRD dengan Kantor Pertanahan Klaten pada tanggal 1 Maret 1994, disimpulkan bahwa GS (Gambar Situasi) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan pada 17 April 1989, nomor 6517/1989 merupakan keseluruhan tanah negara yang digunakan Polres Klaten maupun Sanggar Bakti Pramuka Klaten. Status Tanah sejauh ini belum jelas milik Polres Klaten atau termasuk tanah negara yang dikuasai oleh Kwarcab Pramuka Klaten.
    2. Dengar pendapat Komisi A dengan Anggota Panitia Tujuh (pendiri Sanggar Bakti) pada tanggal 2 Maret 1994. Kesimpulan : Secara de facto tanah tersebut telah didirikan bangunan Sanggar Bakti Pramuka. Dan secara defacto tanah tersebut telah terdaftar pada daftar inventaris Pemda Kab. Klaten pada sensus barang 1983.
    3. Dengar pendapat Komisi A dengan Polres Klaten pada tanggal 14 April 1994 di Mapolres Klaten. Kesimpulan : Keseluruhan tanah yang digunakan Polres Klaten maupun Kwarcab Pramuka Klaten adalah tanah negara. GS yang diterbitkan Kantor Pertanahan bukan merupakan bukti hak melainkan gambar situasi tanah yang dimohon. Kwarcab Pramuka Klaten maupun Polres Klaten berhak atas tanah negara. Dimohon kedua pihak segera mengajukan permohonan hak atas tanah negara kepada Kantor Pertanahan. Sesuai peraturan Mendagri Nomor 3 Tahun 1975, prioritas permohonan hak atas tanah negara diperuntukkan bagi yang meguasai (membangun).

     Penyelesaian Akhir :

    1. Penyelesaian oleh Pemerintah Kabupaten Klaten dan Pesrsetujuan DPRD Kab. Klaten : memberikan tanah di tempat lain ( Jl. Bypass ds Karanganom, Klaten Utara) kepada Polres Klaten, untuk dibangun Kantor Polres baru yang lebih representatif.
    2. Kapolri (Dai Bachtiar) menyanggupi bantuan bangunan bagi Polres Klaten.
    3. Sanggar Bakti Pramuka tetap menempati tanah di Jl. Pramuka 33 Klaten. Dan Polres lama menjadi Polsek Kota Klaten (2008).
    4. Kwarcab Pramuka Klaten memiliki status hak pakai atas tanah negara pada September 2004 dengan terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 19 Kalurahan Klaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten.)
    © 2012-2025 pramukaklaten.or.id All Rights Reserved. Created by Kak Buwah Suport by By JoomShaper
    https://kuntogelofficial.com https://officialdaya4d.com https://daya4d.id https://rumah303official.com/ https://bacansportsofficial.com/ https://jagoan303official.com/ https://cerita77official.com/ https://naanii.es/ http://www.sunglasseshut.co/ https://craft-gift.net/ https://192.248.158.38/ https://198.13.62.205/ https://66.245.192.155/ https://66.245.195.74/ https://64.225.72.77 https://daya5.com https://j-endometriosis.com/